Ini Susunan Lengkap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031 yang Disetujui Presiden

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keppres 17/P Tahun 2026. Berikut susunan lengkapnya.

Senin, 2 Maret 2026 - 15:30 WIB
Ini Susunan Lengkap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031 yang Disetujui Presiden
Gedung BPJS. (Dok BPJS)

HALLONEWS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola serta menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI, sebelum mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna.

Proses tersebut dilakukan terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:
Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja), Murti Utami Adyanto (unsur pemerintah), Rukijo (unsur pemerintah),
Afif Johan (unsur pekerja), Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja), Sunarto (unsur pemberi kerja) dan Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat).

Susunan Direksi 2026–2031:
Prihati Pujowaskito (Direktur Utama), Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto,
Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari dan Sutopo Patria Jati.

Pengangkatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam regulasi tersebut, anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Secara fungsi, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

Sementara Direksi menjalankan operasional lembaga, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta memastikan peserta JKN memperoleh manfaat sesuai haknya.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan BPJS Kesehatan semakin adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembiayaan kesehatan nasional yang terus berkembang.(wib)