Kontrakan di Bekasi Dijadikan Gudang Narkoba, Polisi Temukan 30 Kg Ganja dan 187 Ribu Pil Koplo
Polisi membongkar dua kasus besar narkoba di Bekasi. Dari rumah kontrakan, aparat menyita 30 kilogram ganja dan lebih dari 187 ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian membongkar dua kasus besar peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita 30 kilogram ganja serta 187.570 butir obat keras ilegal golongan G yang diduga siap diedarkan.
Kasus pertama terungkap di wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan ganja dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku dengan barang bukti dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan lain.
“Tim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Bintara Jaya dan menemukan puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan besar,” ujar Kusumo, Rabu (4/3/2026).
Polisi menduga rumah kontrakan tersebut dijadikan lokasi transit sebelum ganja diedarkan ke berbagai wilayah di Bekasi dan sekitarnya.
Dengan barang bukti lebih dari 30 kilogram ganja, aparat memperkirakan potensi peredaran narkoba tersebut dapat menjangkau ribuan pengguna.
Gudang Pil Koplo Dibongkar di Tambun Selatan
Sementara itu, kasus kedua diungkap Polres Metro Bekasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal.
“Penindakan ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Sumarni.
Petugas mencurigai seorang pemuda berinisial AR saat patroli di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ratusan butir obat keras ilegal serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat ilegal.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 136.000 butir Hexymer, 28.000 butir Double Y, 22.670 butir Try X, dan 800 butir Tramadol. Total keseluruhan barang bukti mencapai 187.570 butir obat keras ilegal.
Selain itu, polisi turut menyita telepon seluler, sepeda motor, dan kartu ATM milik terduga pelaku.
Jaringan Narkoba Masih Diburu
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu pemberantasan narkoba. (dul)
