Imigrasi Bongkar Dugaan Scamming Internasional di Sentul, 13 WNA Jepang Diciduk
Sebanyak 13 WNA asal Jepang diamankan Kantor Imigrasi Bogor dalam operasi pengawasan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam. Mereka diduga menjalankan praktik penipuan

HALLONEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bergerak cepat menindak dugaan praktik kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Sentul, Babakan Madang, Jawa Barat, petugas mengamankan 13 pria berkebangsaan Jepang dari tiga rumah berbeda.
“Pengungkapan ini berawal dari pemantauan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan hunian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana pada Rabu (4/3/2026).
“Setelah pengawasan beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan belasan WNA tersebut berada dalam satu jaringan aktivitas yang diduga berkaitan dengan online scamming,” tambahnya.
Ritus menjelaskan, saat pemeriksaan di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta petugas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian.
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik kejahatan siber.
“Di antaranya atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat dan pengacak sinyal (booster), serta perangkat elektronik pendukung lainnya,” ucapnya.
Ritus menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Pengawasan orang asing adalah tugas kami. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Dalam kasus ini, tindakan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pengawasan mendalam,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam penanganan perkara tersebut, memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara komprehensif.
Yuldi menekankan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana lintas negara.
“Kami akan mendalami pemeriksaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang lebih luas,” kata Yuldi.
Kini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fokus penyelidikan mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas kemungkinan keterlibatan dalam jaringan penipuan internasional. (fer)
