Menag Sampaikan Komitmen Perjuangkan Hak Dasar Penghayat Kepercayaan

Menteri Agama menyoroti masih ada stigma sosial terhadap penghayat kepercayaan hingga mereka mendapat perlakuan kurang adil.

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:46 WIB
Menag Sampaikan Komitmen Perjuangkan Hak Dasar Penghayat Kepercayaan
Menag Nasaruddin Umar menerima audiensi perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto : Dok Kemenag

HALLONEWS.ID —Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pertemuan ini membahas perlindungan hak bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menag menegaskan komitmennya agar masyarakat penghayat kepercayaan memperoleh hak-hak dasar secara adil dan setara. “Perhatian saya tentunya agar masyarakat kepercayaan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Presidium MLKI Pusat, Engkus Ruswana, menjelaskan bahwa hampir setiap etnis di Indonesia memiliki sistem kepercayaan sendiri yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun. “Hampir setiap etnis ada kepercayaan sendiri-sendiri, seperti di Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi. Kepercayaan ini dilestarikan dan tercatat dalam sejarah maupun catatan arkeologi,” katanya.

“Kami juga punya konsep tentang Tuhan dan konsep tentang alam. Kami adalah kepercayaan lokal asli Indonesia. Tapi kenapa justru agama dari luar Indonesia yang diakui,” ujar Engkus Ruswana.

MLKI merupakan wadah utama penghayat kepercayaan di Indonesia, termasuk di Jakarta, dengan berbagai aliran kebatinan dan kepercayaan asli Nusantara. Penghayat kepercayaan telah diakui dalam dokumen kependudukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.
Data tahun 2021 menunjukkan, sebanyak 102.508 penduduk secara resmi mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP.

Sementara estimasi sebelumnya menyebut jumlah penghayat mencapai 10 juta 12 juta orang, meski angka tersebut belum sepenuhnya terverifikasi dalam data kependudukan. Secara organisasi, terdapat sekitar 187 kelompok penghayat yang terdata.

Audiensi ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penghayat kepercayaan untuk memastikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dapat terwujud secara nyata dalam kebijakan publik.

Pada kesempatan itu, Menteri Agama menyoroti masih ada stigma sosial terhadap penghayat kepercayaan. Menurutnya, meski secara administratif telah diakui sebagai penghayat kepercayaan, dalam praktiknya mereka kerap menghadapi perlakuan yang kurang adil.

“Karena yang ada di Indonesia sudah dianggap penghayat kepercayaan tapi tidak ada agamanya, sehingga menjadi objek negatif sosial,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menag juga menekankan bahwa penting memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses layanan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial. “Jangan sampai mendapat perlakuan yang tidak adil dan kesulitan akses kesehatan karena statusnya penganut kepercayaan. Kemenag akan mempelajari lebih dalam mengenai ini dan memperhatikan statusnya agar tidak ada pengingkaran pengakuan,” katanya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Adib Abdushomad menambahkan upaya Kementerian Agama mengenai penganut kepercayaan dapat bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Teman-teman penganut kepercayaan dimungkinkan bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun memang draft aturannya masih dalam proses,” ujarnya. (gaa)