Angkot Jalur Puncak Diliburkan Jelang Lebaran 2026, Pemkab Bogor Siapkan Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyatakan peliburan angkot di Puncak akan mulai diterapkan pada H-3 Lebaran. Kompensasinya, ada uang pergantian Rp200 ribu per hari.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor akan meliburkan sementara angkutan kota (angkot) yang beroperasi di jalur wisata Puncak menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama Puncak yang setiap tahun mengalami lonjakan lalu lintas saat musim mudik dan libur Lebaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan peliburan angkot akan mulai diterapkan pada H-3 Lebaran.
Selama periode tersebut, pemerintah daerah menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak kebijakan tersebut.
“Untuk memperlancar arus mudik, pemerintah provinsi dalam hal ini Kabupaten Bogor memberikan kompensasi untuk sopir angkot dan pemilik kendaraan sebesar Rp200 ribu per hari,” ujar Dadang, Minggu (8/3/2026).
Kompensasi tersebut diberikan kepada angkot yang melayani tiga trayek utama di jalur Puncak, yakni Bogor–Cisarua, Sukasari–Ciledug, serta Ciawi–Pasir Muncang.
Trayek-trayek ini selama ini menjadi moda transportasi yang paling sering melintas di ruas jalan utama menuju kawasan wisata Puncak.
Menurut Dadang, mekanisme penyaluran kompensasi tahun ini dilakukan secara non-tunai untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sopir dan pemilik kendaraan melalui bank daerah, yakni Bank BJB.
“Semua pemilik kendaraan dan sopir sudah memiliki rekening masing-masing dari Bank Jabar, sehingga penyaluran kompensasi tinggal ditransfer langsung ke rekening mereka,” jelasnya.
Dampak terhadap Lalu Lintas Jalur Puncak
Tidak beroperasinya angkot di jalur Puncak diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan bus wisata yang meningkat signifikan saat periode mudik dan libur Lebaran.
Selama ini, aktivitas naik turun penumpang angkot di sepanjang jalur Puncak sering menjadi salah satu faktor yang memperlambat arus kendaraan.
Dengan dihentikannya operasional angkot sementara, diharapkan pergerakan kendaraan menjadi lebih lancar dan kemacetan panjang dapat dikurangi.
Kebijakan ini juga mendukung rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan kepolisian, seperti sistem satu arah (one way) di jalur Puncak saat puncak arus mudik maupun arus balik.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap langkah peliburan angkot yang disertai pemberian kompensasi tersebut dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan kepentingan kelancaran lalu lintas sekaligus menjaga pendapatan sopir dan pemilik angkot selama masa penghentian operasional sementara. (opy)
