ASN Pemkab Bogor Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengimbau ASN di Pemkab Bogor tidak menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik Lebaran karena merupakan fasilitas negara untuk kepentingan kedinasan

HALLONEWS.ID – Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik hampir selalu muncul setiap tahun karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan aturan, etika, dan pengelolaan aset negara.
Mobil dinas adalah aset negara
Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang negara (APBN/APBD) sehingga penggunaannya harus hanya untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran.
Aturan ini juga sejalan dengan kebijakan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang setiap tahun mengingatkan pejabat agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Hal lain, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Jika mobil dinas dipakai mudik, maka biaya bahan bakar, perawatan, dan risiko kerusakan bisa ditanggung negara, sementara saat kejadian, kendaraan dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan pelayanan publik.
“Hal ini dianggap penyalahgunaan fasilitas jabatan,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut Rudy, larangan ini juga menjaga etika dan kepercayaan publik. Karena pejabat atau ASN diharapkan memberi contoh kepada masyarakat.
“Jika mereka menggunakan mobil dinas untuk mudik, bisa menimbulkan kesan, bahwa pejabat memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Ini tidak adil bagi masyarakat yang tidak memiliki fasilitas tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Rudy yang mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini menegaskan, selama libur panjang, kendaraan dinas harus tetap siaga untuk kebutuhan pemerintahan atau keadaan darurat, bukan berada di luar daerah untuk mudik.
“Jika melanggar, ASN bisa dikenai sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian pemerintah, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi administratif,” kata Rudy Susmanto.
“Mobil dinas adalah fasilitas kerja, bukan fasilitas pribadi, sehingga tidak boleh dipakai untuk mudik,” tegasnya lagi.
Pemkab Bogor menurut Rudy, sudah menerbitkan surat keputusan resmi yang dikirimkan ke seluruh perangkat daerah.
Surat tersebut sudah disampaikan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, hingga kelurahan di lingkungan Pemkab Bogor.
“Seluruh ASN di Kabupaten Bogor diminta mematuhi aturan tersebut selama periode mudik Lebaran,” harapnya. (opy)
