Berdiri di Lahan RTH, Lapangan Padel di Kembangan Ditutup Permanen

Arena padel di Kembangan Jakarta Barat disegel Pemprov DKI karena berdiri di lahan ruang terbuka hijau tanpa izin. Pemilik diminta membongkar bangunan maksimal tiga bulan namun tak digubris.

Selasa, 10 Maret 2026 - 6:06 WIB
Berdiri di Lahan RTH, Lapangan Padel di Kembangan Ditutup Permanen
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah memberikan keterangan seputar penyegelan tersebut. hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel bangunan arena olahraga padel di Jalan Puri Indah Raya, RT 01/02, Kelurahan Kembangan Selatan, Senin (9/3/2026).

Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah serta tidak memiliki izin pembangunan.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah kota bersama tim dari tingkat provinsi akhirnya melakukan penyegelan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan arena padel tersebut.

“Sebelum tindakan tegas dilakukan, pemerintah telah memberikan beberapa tahapan peringatan sejak tahun 2025, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Bahkan, surat penghentian tetap aktivitas juga sudah diterbitkan pada 4 November 2025,” katanya.

Namun hingga saat ini, pemilik atau pengelola bangunan tersebut tidak menindaklanjuti peringatan yang telah diberikan.

Iin menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, lahan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau tidak boleh digunakan untuk pembangunan fasilitas yang tidak berkaitan dengan fungsi RTH.

Dalam proses penyegelan, petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta turut memasang spanduk segel serta menggembok akses masuk ke area parkir bangunan tersebut.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.

Arena lapangan
Arena lapangan Padel yang disegel di Kembangan, Jakarta Barat karena berdiri di lahan RTH. hallonews

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pemilik diberi waktu paling lama tiga bulan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang tersebut.

Sebelumnya, Pemkot)l Jakarta Barat juga menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan.

Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.

“Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini sehingga bangunan ini kami segel tetap,” kata Iin.

Penyegelan bangunan padel yang beralamat di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, itu ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

Spanduk penyegelan pun dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi ruang terbuka hijau dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan peruntukan lahan. (min)