Seleksi Komisioner OJK Dimulai, DPR Perlu Pastikan Regulator yang Terpilih Mampu Memperkuat Integritas Pasar Modal
Seleksi Komisioner OJK memasuki tahap uji kelayakan di DPR. Regulator yang terpilih diharapkan mampu memperkuat integritas, transparansi, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

HALLONEWS.ID – Proses pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memasuki tahap krusial.
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden berisi nama calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Tahap ini akan menentukan siapa saja yang akan memegang kendali pengawasan sektor jasa keuangan dalam beberapa tahun ke depan.
Momentum ini menjadi penting karena posisi OJK sangat strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Keputusan yang diambil DPR melalui proses fit and proper test akan berdampak langsung terhadap arah kebijakan pengawasan, perlindungan investor, serta kredibilitas pasar keuangan nasional.
Latar Belakang
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden bernomor R-09 tertanggal 9 Maret 2026 yang berisi usulan calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Berdasarkan tata tertib DPR, pembahasan terhadap calon tersebut akan ditugaskan kepada Komisi XI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
Proses ini merupakan kelanjutan dari seleksi yang sebelumnya dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Panitia seleksi telah mengumumkan 20 nama yang lolos tahap administratif dan penilaian makalah. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai institusi strategis seperti Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, hingga sektor swasta.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Friderica Widyasari Dewi, Hasan Fawzi, Iskandar Simorangkir, hingga Orias Petrus Moedak. Keragaman latar belakang ini menunjukkan bahwa kandidat yang diajukan memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan, baik pada ranah regulator maupun industri.
Implikasi Strategis
Seleksi anggota Dewan Komisioner OJK bukan sekadar pergantian pejabat struktural, melainkan penentuan arah kebijakan pengawasan sektor jasa keuangan dalam jangka menengah hingga panjang.
OJK memegang peran penting dalam memastikan stabilitas perbankan, penguatan industri keuangan non-bank, hingga pengawasan pasar modal yang semakin kompleks.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pasar modal Indonesia menunjukkan kebutuhan reformasi yang semakin kuat. Isu mengenai kualitas emiten, transparansi pasar, perlindungan investor ritel, hingga praktik manipulasi harga saham masih menjadi perhatian utama.
Oleh karena itu, figur yang terpilih sebagai komisioner OJK harus memiliki kapasitas teknokratis yang kuat sekaligus keberanian untuk melakukan pembaruan kebijakan.
Selain itu, keberhasilan OJK dalam memperkuat tata kelola pasar keuangan juga akan mempengaruhi persepsi investor global terhadap Indonesia.
Kredibilitas regulator menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat kepercayaan investor institusional, terutama dalam konteks persaingan antarnegara dalam menarik aliran modal internasional.
Saran untuk IDX/OJK/DPR Komisi XI
Pertama, peningkatan kualitas emiten perlu dimulai dari pengetatan kriteria IPO agar hanya perusahaan dengan fundamental kuat dan tata kelola baik yang dapat melantai di bursa.
Kebijakan delisting atau penandaan khusus bagi saham yang terus merugi atau tidak layak investasi juga perlu dipertimbangkan.
Selain itu, regulator dapat mengkaji penetapan kriteria minimum dividend payout ratio setelah emiten tercatat selama periode tertentu, misalnya tiga tahun, guna memperkuat komitmen terhadap pemegang saham publik.
Kedua, peningkatan likuiditas pasar harus dibarengi dengan pemberantasan praktik nominee agar struktur kepemilikan benar-benar mencerminkan kepemilikan riil.
Peran market maker juga perlu diatur dan dilegalkan secara resmi agar mekanisme pembentukan harga berlangsung sehat dan tidak merugikan investor. Harga saham idealnya terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar yang transparan.
Ketiga, transparansi pasar perlu diperkuat dengan memberikan alokasi IPO yang lebih proporsional kepada investor ritel. Bursa juga perlu menyediakan data pasar yang terbuka dan terpusat, mencakup histori harga, data free float, kinerja keuangan, serta rasio-rasio keuangan utama. Akses data yang setara akan meningkatkan literasi dan kualitas pengambilan keputusan investor.
Keempat, mekanisme dan regulasi perdagangan harus disederhanakan agar lebih mudah dipahami investor ritel. Evaluasi terhadap skema Full Call Auction (FCA) perlu dilakukan secara terbuka.
Kriteria penetapan Unusual Market Activity (UMA) harus lebih transparan dan konsisten, termasuk aturan suspensi perdagangan yang adil dan seimbang, baik terhadap saham yang mengalami Auto Rejection Atas (ARA) maupun Auto Rejection Bawah (ARB).
Kelima, pemberantasan kejahatan pasar modal harus diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap praktik manipulatif seperti pump and dump. Penindakan tegas akan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan investor.
Transparansi mekanisme pembentukan harga, termasuk pada fase Indicative Equilibrium Price (IEP), juga perlu ditingkatkan agar proses price discovery berlangsung adil dan akuntabel.
Reformasi yang konsisten dan terukur akan menjadi fondasi penting bagi penguatan posisi Indonesia dalam indeks global serta peningkatan kredibilitas pasar modal nasional di mata investor internasional.(Adi Prasetya Teguh / Research Analyst Yes Invest)
