Mulai 13 Maret! Truk Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalur Mudik Bekasi hingga 29 Maret 2026
Polisi mulai melarang truk bersumbu tiga melintas di jalur tol dan arteri Bekasi selama arus mudik Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran perjalanan pemudik.

HALLONEWS.ID – Arus mudik Lebaran 2026 mulai terlihat di wilayah Bekasi. Sejumlah jalur arteri seperti Kalimalang hingga jalur Pantura mulai dipadati pemudik sepeda motor yang bergerak dari Jakarta menuju wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik, Polres Metro Bekasi Kota memberlakukan larangan operasional truk angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih di jalur tol maupun arteri yang melintasi wilayah Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Truk sumbu tiga tidak boleh melintas selama periode arus mudik. Jika ditemukan melanggar, kendaraan akan kami putar balik ke titik keberangkatan,” kata Gefri.
Menurutnya, pembatasan kendaraan berat tersebut penting dilakukan karena jalur arteri Bekasi setiap tahun menjadi salah satu lintasan utama pemudik roda dua yang berangkat dari Jakarta menuju berbagai daerah di Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Sejak awal periode mudik, peningkatan arus kendaraan mulai terlihat di beberapa titik dengan dominasi sepeda motor. Pengamanan lalu lintas pun difokuskan di sepanjang jalur Kalimalang hingga Cikarang, yang selama ini dikenal sebagai jalur favorit pemudik.
Kebijakan pembatasan truk ini merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional selama Operasi Ketupat Lebaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Adapun kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas.
Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Namun kendaraan tersebut wajib membawa dokumen resmi muatan dari pemilik barang sebagai bukti saat pemeriksaan di lapangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan selama perjalanan mudik agar perjalanan menuju kampung halaman dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman. (dul)
