Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Pemkot Depok melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1447 H. Sekda Mangnguluang Mansur menegaskan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan.

HALLONEWS.ID – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, dilarang menggunakan kendaraan dinas sewaktu mudik Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur sebagai bagian dari penegakan aturan penggunaan fasilitas negara.
Larangan itu disampaikan Mangnguluang setelah Apel Gelar Pasukan 2026 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Kota Depok.
Penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara jelas oleh pemerintah sehingga tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik saat Lebaran.
“Selain pengamanan, ada juga imbauan kepada ASN perihal penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Sesuai arahan pimpinan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Mangnguluang.
ASN Pemkot Depok diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk mengenai jadwal cuti dan waktu kembali bekerja setelah libur Lebaran.
Mangnguluang menjelaskan, kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) diberlakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026. Dalam skema tersebut, sebagian pegawai bekerja dari lokasi lain sementara sebagian tetap bertugas di kantor.
Kendati demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama penerapan kebijakan tersebut.
“Untuk WFA diberlakukan pada tanggal 16–17 dengan pengaturan pembagian pegawai yang masuk dan yang bekerja dari lokasi lain. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga diwajibkan kembali bekerja sesuai ketentuan pemerintah pusat setelah masa libur Lebaran berakhir.
Pemkot Depok menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk apabila terlambat kembali bertugas setelah masa libur.
Mangnguluang menyebut pengawasan terhadap kedisiplinan ASN akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
“Apabila ada ASN yang terlambat kembali atau tidak mematuhi ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Berkaitan data jumlah ASN Pemkot Depok yang melakukan perjalanan mudik ke luar kota, Mangnguluang mengatakan informasi tersebut berada di BKPSDM.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan. ASN juga diingatkan untuk mematuhi jadwal kerja dan kembali bertugas tepat waktu setelah libur Lebaran.(jan)
