Layanan Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026, Ditjen Imigrasi Imbau Warga Urus Paspor sebelum Libur
Ditjen Imigrasi menutup sementara layanan administratif di seluruh kantor imigrasi pada 18–24 Maret 2026 selama libur Nyepi dan Idulfitri. Warga diminta segera mengurus paspor sebelum 17 Maret.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan penyesuaian layanan keimigrasian menjelang libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia akan menutup sementara layanan administratif mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat dijadwalkan kembali normal pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Menurutnya, pengurusan dokumen seperti paspor maupun izin tinggal sebaiknya diselesaikan sebelum 17 Maret 2026 guna menghindari penumpukan permohonan setelah libur panjang.
“Selain itu, portal layanan e-Visa juga akan dihentikan sementara selama periode libur tersebut,” kata Yuldi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, warga negara Indonesia maupun warga negara asing diminta memastikan dokumen keimigrasian telah selesai diproses agar tidak menghadapi kendala administratif, termasuk risiko overstay selama masa libur Lebaran.
Pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan Tetap Beroperasi
Meski layanan administratif ditutup sementara, Ditjen Imigrasi memastikan fungsi pengawasan di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.
Pemeriksaan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional akan tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.
Jadwal Paspor Bisa Diubah Lewat Aplikasi
Ditjen Imigrasi juga memberi kemudahan bagi pemohon yang sudah memiliki jadwal pembuatan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran.
Penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk memperoleh pelayanan khusus.
Informasi terbaru terkait layanan keimigrasian selama masa libur juga dapat dipantau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan kanal media sosial resmi lembaga tersebut. (fer)
