Bareskrim Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang. Sebanyak 12,9 ton daging tak layak konsumsi disita dari truk dan gudang, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Senin, 16 Maret 2026 - 19:30 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang
Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang. Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang beredar di wilayah Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita belasan ton daging yang diketahui tidak layak konsumsi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di gudang milik PT Lang-Lang Buana di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (16/3/2026).

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan daging domba impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait rencana penjualan daging domba impor yang sudah kedaluwarsa, terlebih saat kebutuhan daging meningkat menjelang Idulfitri,” ujar Arsya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tiga truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton.

Daging tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah penyalur sebelum dijual ke masyarakat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa dua gudang penyimpanan di wilayah Batuceper dan Cikupa.

Total Barang Bukti Capai 12,9 Ton

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno, mengatakan dari hasil penggeledahan tambahan tersebut ditemukan lagi daging kedaluwarsa di dua gudang.

Secara keseluruhan, polisi menyita daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913 kilogram atau sekitar 12,9 ton.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan bahwa kondisi daging sudah tidak layak dikonsumsi.

Secara organoleptik, warna daging dinilai tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman tinggi yang melebihi batas standar keamanan pangan.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang pasar.

Para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. (min)