39 Buku Karya Wakapolri Resmi Terdaftar HAKI, Dorong Budaya Literasi di Tubuh Polri
Sebanyak 39 dari 40 buku karya Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo resmi terdaftar HAKI. Langkah ini menegaskan pentingnya budaya riset dan literasi dalam transformasi Polri menuju institusi modern.

HALLONEWS.ID – Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan pentingnya penguatan intelektualitas di lingkungan kepolisian.
Sebanyak 39 dari total 40 buku yang ditulisnya kini resmi terdaftar dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tidak hanya kuat dalam aspek operasional, tetapi juga unggul dalam pengembangan gagasan, riset, dan pemikiran strategis.
Menurut Dedi, pengalaman tugas di lapangan perlu didokumentasikan dalam bentuk tulisan agar dapat menjadi referensi bagi generasi penerus di institusi kepolisian.
“Polisi masa kini tidak boleh hanya mengandalkan kewenangan dan kekuatan fisik, tetapi harus berbasis ilmu pengetahuan. Menulis adalah cara berbagi pengalaman sekaligus merumuskan pengetahuan dari praktik di lapangan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Dari total 40 buku yang telah ditulis, sebanyak 39 judul diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada. Sementara satu buku lainnya diterbitkan oleh Universitas Brawijaya dengan judul Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme.
Karya-karya tersebut membahas berbagai isu strategis di bidang kepolisian, mulai dari strategi keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan terorisme, hingga penguatan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Selain itu, sejumlah buku juga mengulas adaptasi kepolisian terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, manajemen media sebagai cooling system, hingga reformasi internal melalui sistem meritokrasi jabatan.
Dedi menegaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci penting bagi institusi kepolisian dalam menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurutnya, anggota Polri perlu memiliki bekal wawasan dan literasi yang kuat agar mampu menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Polri harus dibekali wawasan dan keilmuan yang memadai agar mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Dedi.
Dengan terdaftarnya puluhan buku tersebut dalam perlindungan HAKI, karya-karya ini kini memiliki perlindungan hukum sebagai aset intelektual.
Buku-buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi anggota Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas dalam memahami dinamika keamanan serta strategi kepolisian modern.
Lebih jauh, langkah ini juga diharapkan dapat menginspirasi lahirnya budaya literasi, riset, dan inovasi di lingkungan kepolisian sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang semakin profesional dan adaptif.
