KLH Naikkan Status Penyidikan Tiga Lokasi, Bantar Gebang hingga Badung Disorot
Menteri LH menegaskan bahwa peningkatan status penyidikan bukan hanya langkah hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pemerintah daerah, khususnya pengelola TPST Bantar Gebang, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung

HALLONEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertegas langkah hukum terhadap pengelolaan sampah dengan menaikkan status tiga lokasi ke tahap penyidikan. Ketiganya adalah TPST Bantar Gebang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa peningkatan status ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang serius terhadap persoalan sampah yang dinilai sudah memasuki tahap darurat.
Peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, yakni Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
“Status tiga lokasi telah ditingkatkan ke penyidikan, yaitu Bantar Gebang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung,” ujar Hanif melalui rilis yang diterima wartawan media ini Selasa (17/3/2026).
Langkah ini membuka peluang penetapan tersangka apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di ketiga wilayah tersebut.
KLH menilai pengelolaan sampah di ketiga daerah tersebut belum optimal meski telah berulang kali diingatkan. Evaluasi dilakukan melalui kunjungan lapangan, pemantauan langsung, serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pemerintah menyoroti masih adanya praktik pengelolaan yang tidak sesuai standar, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hanif menegaskan bahwa peningkatan status ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pemerintah daerah, khususnya pengelola TPST Bantar Gebang, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kami akan memaksa semua pihak yang belum mengelola sampah secara proper untuk segera berbenah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi pengelolaan sampah yang tidak memadai berpotensi menimbulkan bencana lingkungan jika tidak segera ditangani secara serius.
Langkah KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian dalam pengelolaan sampah.
Sebelumnya, KLH juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di Bali, menunjukkan bahwa proses hukum benar-benar dijalankan.
Dengan masuknya tiga lokasi ke tahap penyidikan, KLH berharap ada percepatan perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pembenahan sebelum langkah hukum yang lebih tegas diterapkan. (opy)
