4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Puspom TNI mengamankan 4 prajurit yang jadi tersangka penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Motif masih didalami, proses hukum terus berjalan.

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:22 WIB
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Hallonews

HALLONEWS.ID – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Keempat prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa para terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Empat orang yang diduga tersangka sudah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman hingga tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Pihak TNI saat ini masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Penetapan pasal terhadap para tersangka juga telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman bervariasi hingga beberapa tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat serta menyasar seorang aktivis yang dikenal aktif dalam isu hak asasi manusia.

Proses hukum pun dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer maupun pidana umum. (agn)