37,4 Persen ASN WFA, Kantor Pemkot Bekasi Terlihat Sepi di Hari Pertama Kerja

Sebanyak 37,4 persen ASN menjalani Work From Anywhere, membuat Kantor Pemkot Bekasi terlihat lengang di hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:30 WIB
37,4 Persen ASN WFA, Kantor Pemkot Bekasi Terlihat Sepi di Hari Pertama Kerja
Suasana Kantor Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani terlihat lengang pada hari pertama kerja usai libur Lebaran karena sebagian ASN menjalani WFA. Foto: Hallonews/Abdullah M Surjaya

HALLONEWS.ID – Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terlihat berbeda. Kompleks perkantoran Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tampak lebih lengang pada Rabu (25/3/2026).

Kondisi tersebut terjadi seiring penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sekitar 37,4 persen ASN bekerja dari luar kantor sebagai bagian dari kebijakan sementara untuk menjaga ritme kerja sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah area perkantoran seperti Kantor Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga Gedung Biru lantai 10 yang menjadi pusat aktivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat minim aktivitas pegawai.

Hanya sebagian ASN yang tetap bertugas di kantor, seperti petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara area perkantoran lebih banyak diisi oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal), petugas kebersihan, dan Satpol PP yang berjaga di sekitar gedung.

Meski demikian, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Sejumlah ASN tetap bekerja secara daring dari lokasi masing-masing dengan koordinasi internal yang terus dilakukan.

“Walaupun tidak masuk kantor, kami tetap bekerja secara daring dan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar salah satu pegawai Dinas Pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa. Aktivitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor kelurahan mulai kembali normal dengan dukungan sistem layanan digital.

Kebijakan WFA ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA yang berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian sistem kerja tidak boleh mengganggu pelayanan. Seluruh perangkat daerah harus tetap siaga,” kata Tri.

Menurutnya, dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan transportasi tetap beroperasi penuh dengan sistem pengaturan jadwal pegawai.

Sementara kebijakan WFA lebih difokuskan pada pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara digital. Pemkot Bekasi juga memastikan layanan di berbagai wilayah tetap berjalan dengan petugas piket yang siaga.

“Kami ingin memastikan seluruh ASN tetap fokus bekerja dan menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada alasan pelayanan melambat,” tegasnya. (dul)