Kasus Suap Rp850 Juta Makin Memanas, KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketua PN Depok

KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua PN Depok terkait kasus dugaan suap Rp850 juta dalam sengketa lahan. Proses hukum tetap berjalan.

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB
Kasus Suap Rp850 Juta Makin Memanas, KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketua PN Depok
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IWEM dalam perkara dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terkait. Menurutnya, praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum.

“Kami menghormati hak setiap pihak dalam mengajukan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” ujar Budi, Rabu (25/3/2026).

KPK juga mengungkapkan telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut. Saat ini, melalui Biro Hukum, KPK telah mengajukan penundaan sidang guna mempersiapkan materi jawaban yang akan disampaikan di persidangan.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan menghadapi proses praperadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK juga menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

“Proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Penyidikan tetap berjalan,” tegas Budi.

Kasus ini mencuat dari dugaan suap sebesar Rp850 juta yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta seorang jurusita Yohansyah Maruanaya.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Perkara bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat yang telah diputus sejak 2023.

Pada Januari 2026, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga Februari, proses tersebut belum terlaksana, sementara pihak masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepentingan masyarakat luas. (jan)