Menhub Tegaskan Truk Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi hingga 29 Maret
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan pelaku usaha untuk menghentikan operasional truk sumbu tiga selama periode Lebaran 2026 hingga 29 Maret sesuai aturan pemerintah.

HALLONEWS.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang untuk menghentikan operasional truk sumbu tiga selama periode angkutan Lebaran 2026 hingga 29 Maret.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dudy menegaskan bahwa larangan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku hingga 29 Maret dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang.
Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol maupun jalan non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak, bahan pokok, pupuk, dan ternak.
Dudy mengakui bahwa selama masa arus mudik masih ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan tersebut. Ia bahkan sempat menghentikan langsung beberapa truk yang melanggar larangan operasional di jalan tol pada 14 hingga 15 Maret lalu.
Saat itu, ia memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran.
Ke depan, Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan untuk meningkatkan status aturan larangan operasional truk tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sehingga sanksi terhadap pelanggaran bisa lebih tegas.
Menurut Dudy, peningkatan status aturan tersebut dapat dilakukan melalui regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah setelah dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait. (agn)
