Pemkot Tangerang Serahkan LKPD 2025, Sachrudin: Transparansi Harga Mati!

Pemkot Tangerang serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Banten. Wali Kota Sachrudin tekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

Senin, 30 Maret 2026 - 21:00 WIB
Pemkot Tangerang Serahkan LKPD 2025, Sachrudin: Transparansi Harga Mati!
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/3/2026). Foto: Sumber R Ginting/ Hallonews.Id

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten. Penyerahan dilakukan langsung oleh Sachrudin bersama Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah terkait.

Sachrudin menegaskan, penyerahan LKPD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, laporan keuangan harus disusun secara akurat dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah diraih sebelumnya bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Kami terus melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah serta terbuka terhadap seluruh rekomendasi BPK, agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Ketepatan waktu ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik,” ungkap Firman.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan. (gin)