Otak hingga Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Ini Perannya
Kasus penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Tiga pelaku ditangkap, peran masing-masing terbongkar.

HALLONEWS.ID – Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berhasil diringkus berkat pelaku terekam kameras CCTV, dengan peran yang telah dibagi sejak awal perencanaan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
SR, yang berperan sebagai joki, lebih dulu diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma. Tak lama berselang, polisi menangkap PBU di kawasan Setia Mekar. Ia diduga sebagai otak pelaku yang merancang aksi sekaligus menyiapkan alat.
Sementara MS, yang berperan sebagai eksekutor penyiraman, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Jatiasih, Kota Bekasi. “PBU ini yang merencanakan seluruh aksi dan menyediakan sarana,” kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, motif penyerangan dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Rencana tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan disusun melalui sedikitnya empat kali pertemuan sejak Februari hingga Maret 2026 di warung kopi dan rumah tersangka.
Dalam pertemuan itu, PBU menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban. Awalnya, pelaku sempat berencana menggunakan balok untuk menyerang.

Barang bukti kasus penyiraman air keras yang diungkap Polres Metro Bekasi.
Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit. “Pada akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” ungkapnya.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan menuju mushala yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya untuk melaksanakan salat subuh.
Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban. Akibatnya, Tri Wibowo mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa dan kesehatan korban, yang dapat menambah hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana utama. (dul)
