Pidana Kerja Sosial dan Ruang Inisiatif Pemerintah Daerah
Mengulas peluang penerapan pidana kerja sosial dalam sistem hukum Indonesia serta peran pemerintah daerah tanpa revisi UU Pemerintahan Daerah.

HALLONEWS.ID – Gagasan penerapan pidana kerja sosial semakin relevan di tengah problem klasik sistem pemidanaan kita: lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas, biaya pemasyarakatan yang tinggi, serta rendahnya efek rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dalam konteks ini, pidana kerja sosial menawarkan pendekatan korektif yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Pertanyaannya, apakah pidana kerja sosial dapat dimplementasikan melalui bekerja sama dengan pemerintah daerah, tanpa terlebih dahulu merevisi Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemetintah Daerah ?
Secara normatif, UU No. 23 Tahun 2014 tidak mengatur secara eksplisit soal pelaksanaan pidana. Namun, undang-undang ini juga tidak menutup ruang partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.
Prinsip penting yang perlu dicermati adalah bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bukanlah pembentukan jenis pidana baru oleh daerah, melainkan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang dapat melibatkan perangkat daerah sebagai mitra kerja.
Pidana kerja sosial pada hakikatnya telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetutama dalam perkembangan hukum pidana modern dan pembaruan KUHP.
Kerja sosial diposisikan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek, khususnya bagi tindak pidana ringan, pelaku pertama kali, atau kejahatan tanpa korban langsung.
Dengan demikian, legitimasi normatifnya bersumer dari hukum pidana nasional, bukan dari kebijakan otonomi daerah. ( M. Harry Mulya Zein/Pengajar Vokasi Ilmu Administrasi UI dan UNPRI Kabupaten Tangerang)
