Sengketa Tanah di Era Digital: Memahami Kekuatan Hukum Sertifikat Elektronik Anda
Opini hukum tentang kekuatan sertifikat elektronik di era digital, membahas legalitas, tantangan pembuktian di pengadilan, dan potensi sengketa tanah di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Politik hukum agraria nasional kini telah bergeser menuju digitalisasi. Hal ini tercermin dari eskalasi eksponensial penerbitan sertifikat elektronik (Sertifikat-el) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam tiga tahun terakhir.
Transisi masif ini tidak terjadi dalam ruang hampa regulasi dikarenakan sebelum menteri teknis menerbitkan aturan spesifik, pemerintah telah membangun fondasi yuridis yang berlapis yaitu mencakup UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE) serta PP Nomor 71 Tahun 2019 jo. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Di tingkat kementerian, landasan ini diperkuat secara bertahap melalui Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 (Tanda Tangan Elektronik), Permen Nomor 5 Tahun 2020 (Hak Tanggungan Elektronik), Permen Nomor 19 Tahun 2020 (Layanan Informasi Elektronik), hingga puncaknya pada Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.
Dari kacamata tata usaha negara, digitalisasi ini menawarkan efisiensi absolut sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (12 Februari) yang intinya Sertifikat-el menjanjikan proteksi superior yang artinya dokumen kebal dari risiko hilang, mudah diverifikasi, dan mempersempit ruang pemalsuan. Lebih jauh, integrasi sistem digital ini diyakini mampu mendongkrak kepatuhan administrasi warga, termasuk dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Argumentasi senada diutarakan oleh Penata Pertanahan Ahli Madya ATR/BPN, Aag Nugraha, dalam Diskusi Sekata.
Ia menggarisbawahi keunggulan akselerasi dan keamanan data. Berbeda dengan sertifikat fisik yang mensyaratkan tahapan melelahkan mulai dari penulisan, pencetakan hingga penandatanganan basah Sertifikat-el memangkas seluruh birokrasi tersebut sehingga dokumen dapat terbit hanya dalam waktu dua hingga tiga hari pasca-pengukuran.
Sebagai referensi, Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 memberikan definisi komprehensif mengenai pendaftaran tanah yakni rangkaian kegiatan pemerintah (pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian dan pemeliharaan data fisik serta yuridis) dalam bentuk peta dan daftar.
Cakupannya meliputi bidang tanah, ruang atas dan bawah tanah, hingga satuan rumah susun, yang bermuara pada pemberian tanda bukti hak atas objek-objek tersebut beserta hak-hak yang membebaninya.
Melalui beleid ini, wujud sertifikat fisik digantikan oleh Sertifikat-el yang berisikan Buku Tanah Elektronik, pengesahannya mutlak bergantung pada tanda tangan elektronik yang merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU ITE, berfungsi krusial sebagai alat verifikasi dan otentikasi informasi.
Menjawab keraguan publik soal privasi, Sathia Nusa Putra dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik memastikan bahwa PP Nomor 71 Tahun 2019 mewajibkan setiap penyelenggara sistem untuk menjaga data pribadi dan sarana komunikasi internal.
Secara internal, ATR/BPN juga mewajibkan proteksi ketat atas data sensitif (seperti NIK) dan data teknis (status hukum, peta spasial, dan aset).
Sathia mengimbau masyarakat agar tidak ragu beralih ke format digital dengan membuat akun di aplikasi “Sentuh Tanahku”, seluruh bukti kepemilikan tersimpan aman di Pusat Data dan Informasi ATR/BPN lengkap dengan sistem cadangan data sehingga upaya pemalsuan dapat dideteksi secara presisi.
Sebagai praktisi hukum, ujian tertinggi dari sebuah dokumen adalah kekuatannya di meja hijau. Bahwa dalam ranah pidana, legitimasi bukti elektronik menemukan titik terang melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang berbeda dengan KUHAP lama yang limitatif pada lima alat bukti fisik konvensional sehingga harus bersandar pada UU ITE sebagai lex specialis, KUHAP Baru menyejajarkan alat bukti elektronik dengan bukti fisik.
Namun, persoalan menjadi pelik karena sengketa kepemilikan tanah adalah murni yurisdiksi perdata. Yurisprudensi Mahkamah Agung mensyaratkan bahwa status hak milik tanah harus diselesaikan terlebih dahulu secara perdata sebelum memproses unsur pidananya.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 secara tegas melokalisasi rezim pembuktian UU ITE ke dalam ranah pidana. Namun, Herzien Inlandsch Reglement (HIR) selaku pedoman hukum acara perdata kita sama sekali belum mengakomodasi alat bukti elektronik.
Sekalipun HIR tertinggal zaman, hakim dapat menggali hukum materiil seperti UU ITE atau UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan untuk mengesahkan instrumen elektronik di sidang perdata.
Langkah penemuan hukum tersebut rupanya tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Advokat Prahasto Wahju Pamungkas menyajikan analisis tajam yang mengkritisi rumusan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 khususnya Pasal 1 angka 8, 9 dan 12 karena dinilai tidak sejalan dengan konstruksi UU ITE.
Prahasto menarik garis demarkasi yang tegas antara “alat bukti yang sah” dengan “alat bukti yang sempurna”. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE beserta penjelasannya jo. Permen ATR/BPN, Sertifikat-el memang diakui legalitasnya sebagai alat bukti yang sah sehingga dokumen ini sah secara formal untuk diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim guna membuktikan suatu dalil di pengadilan.
Akan tetapi, Sertifikat-el bukanlah alat bukti yang sempurna. Dalam doktrin pembuktian perdata, alat bukti yang sempurna adalah bukti yang kebenarannya mutlak dan tidak dapat disanggah layaknya akta otentik fisik pada umumnya.
Kesimpulannya, perluasan makna alat bukti elektronik dalam UU ITE tidak otomatis mengkonversi Sertifikat-el menjadi bukti yang absolut di mata hukum. Dokumen ini sah untuk diajukan namun kebenarannya di ruang sidang perdata masih sangat terbuka untuk dibantah dan diperdebatkan oleh pihak lawan. (Richard Jemiel Heng S.H/Penulis adalah pengacara Kantor Hukum Hagai & Co)
