Jangan Asal Beli Tanah! ATR/BPN Bongkar Tahapan Legal agar Tak Terjebak Sengketa

ATR/BPN mengingatkan masyarakat memahami prosedur jual beli tanah mulai dari pengecekan sertipikat, AJB, hingga balik nama agar terhindar dari sengketa dan masalah hukum.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:07 WIB
Jangan Asal Beli Tanah! ATR/BPN Bongkar Tahapan Legal agar Tak Terjebak Sengketa
Shamy Ardian, menegaskan masyarakat perlu memastikan status hukum tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan. (Kementerian ATR/BPN for Hallonews )

HALLONEWS.ID – Proses transaksi tanah tidak cukup hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami seluruh tahapan administrasi dan legalitas jual beli tanah supaya terhindar dari sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat perlu memastikan status hukum tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan.

“Pastikan legalitas tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak sedang dalam sengketa agar proses jual beli berjalan aman,” ujar Shamy dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, tahapan awal jual beli tanah umumnya dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, nilai transaksi, serta syarat pembayaran. Pada tahap ini, pembeli disarankan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap keaslian sertipikat dan status kepemilikan tanah.

Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual harus melengkapi sertifikat asli, identitas diri, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NPWP, hingga persetujuan pasangan apabila sudah menikah. Penjual juga wajib menyertakan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dari transaksi tersebut.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT akan memverifikasi data sertipikat sekaligus memastikan kesesuaian dokumen sebelum peralihan hak dilakukan secara resmi.

Usai AJB ditandatangani, pembeli kemudian mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Tahapan ini menjadi langkah penting agar status kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan nasional.

Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu melampirkan formulir permohonan, identitas diri, sertipikat asli, AJB dari PPAT, bukti pembayaran BPHTB, SPPT PBB tahun berjalan, serta dokumen pendukung lainnya.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi layanan pertanahan, persyaratan jual beli tanah, hingga simulasi biaya PNBP berdasarkan luas dan nilai tanah.

“Simulasi biaya layanan pertanahan bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Aplikasi tersebut tersedia gratis di Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan layanan digital, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat untuk memperoleh pendampingan terkait proses jual beli dan administrasi tanah. (agn)