Mobil Dinas Dipakai Saat Libur, Legislator DKI Dorong Penindakan dan Sanksi Tegas
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyoroti lemahnya pengawasan usai ASN diduga gunakan mobil dinas saat libur panjang.

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Wibi Andrino, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat dianggap sepele.
“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi, terlebih dengan mengubah identitas kendaraan,” katanya kepada wartawan Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kejadian serupa yang berulang menjadi sinyal adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Evaluasi tidak hanya berhenti pada penindakan individu, tetapi juga menyasar perbaikan sistem secara menyeluruh,” ujarnya.
Legislator Fraksi NasDem itu juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Pramono dalam menegakkan disiplin aparatur.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam proses penanganan kasus menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Efek jera berupa sanksi tegas,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Ia mengaku telah melihat langsung video yang beredar dan menyatakan bahwa teguran telah dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.
“Kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimodifikasi, termasuk dalam hal perubahan pelat nomor,” kata Pramono.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, apalagi terjadi di tengah momen libur panjang yang rentan menimbulkan kecurigaan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), ASN tersebut diketahui tengah menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan promosi aset milik pemerintah daerah di wilayah Cimacan, Jawa Barat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata pada penggunaan kendaraan, melainkan pada tindakan mengganti pelat nomor kendaraan dinas.
Alasan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, termasuk kekhawatiran agar tidak menarik perhatian, masih dalam tahap pendalaman.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Uus, telah memberikan teguran awal dan kini tengah melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kronologi serta konteks penggunaan kendaraan tersebut secara utuh.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi disiplin dan evaluasi sistem pengawasan,” pungkas Uus. (fer)
