Bareskrim Bongkar 755 Kasus BBM dan LPG Ilegal, Ratusan Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri mengungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi hingga 2026. Sebanyak 672 tersangka ditangkap dan ribuan barang bukti disita.

Selasa, 7 April 2026 - 19:30 WIB
Bareskrim Bongkar 755 Kasus BBM dan LPG Ilegal, Ratusan Tersangka Diamankan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM dan LPG ilegal di Mabes Polri. Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.

Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 755 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibongkar, dengan total 672 tersangka yang diamankan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebut maraknya praktik ilegal ini dipicu oleh disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.

“Kami sudah mengantisipasi adanya kelangkaan maupun kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dapat memicu penyimpangan di lapangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Irhamni menjelaskan, sepanjang 2025 saja, pihaknya bersama jajaran Polda telah mengungkap kasus di 658 TKP yang tersebar di 33 provinsi, dengan total 583 tersangka.

Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.

“Ini menunjukkan penyalahgunaan terjadi secara luas di berbagai daerah,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

1,18 juta liter solar
127 ribu liter Pertalite
17.516 tabung LPG 3 kilogram
Ratusan tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg
353 unit kendaraan roda empat dan roda enam

Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam praktik distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas energi nasional serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. (min)