Pemkot Bogor Siapkan SK Retribusi PKL Malam Sudirman, Jam Operasional Dibatasi

Pemkot Bogor akan menerapkan retribusi bagi PKL malam di kawasan Sudirman. Operasional dibatasi pukul 19.00–05.00 WIB demi penataan kota.

Kamis, 9 April 2026 - 18:31 WIB
Pemkot Bogor Siapkan SK Retribusi PKL Malam Sudirman, Jam Operasional Dibatasi
PKL di kawasan Jalan Sudirman Bogor mulai ramai menjelang sore hingga malam hari. Foto Hallonews.id/yopy

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan kebijakan penarikan retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) malam di kawasan Sudirman. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim menjelaskan kebijakan ini sekaligus mengatur jam operasional PKL agar tidak lagi berjualan selama 24 jam penuh.

Menurutnya, PKL malam nantinya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Setelah itu, para pedagang diwajibkan membersihkan area berjualan sebelum meninggalkan lokasi.

Selain pengaturan waktu, Pemkot Bogor juga menetapkan aturan terkait penataan lapak. Pedagang tidak diperkenankan membuang atau menyimpan perlengkapan, seperti tenda, di saluran air.

Sebagai solusi, para PKL diarahkan untuk menyewa tempat penyimpanan secara kolektif.

Dedie menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan penegakan aturan serta penataan kota.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan anggaran dan personel untuk mendukung penataan kawasan tersebut.

“Selama ini, beban kebersihan dan penataan masih ditanggung pemerintah. Karena itu, retribusi ini diharapkan menciptakan keadilan sekaligus mendukung estetika kota,” ujarnya, Kamis (10/4/2026).

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap aktivitas PKL tetap berjalan, namun lebih tertib, bersih, dan selaras dengan wajah kota yang nyaman bagi masyarakat. (opy)