Rumah Saksi Kunci Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Diduga Dibakar, Ini Faktanya
Polemik kebakaran rumah saksi kasus korupsi Bekasi mencuat. KPK sebut dugaan teror, Damkar temukan indikasi korsleting listrik.

HALLONEWS.ID – Dugaan teror terhadap saksi kunci dalam kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi memicu polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya indikasi intimidasi serius, termasuk dugaan pembakaran rumah saksi.
Namun, temuan awal petugas pemadam kebakaran justru mengarah pada penyebab teknis berupa korsleting listrik.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap adanya tekanan terhadap saksi berinisial S, yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap aliran dana suap proyek di Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya intimidasi terhadap saksi, termasuk dugaan pembakaran rumah oleh pihak tak dikenal.
“Kami menerima informasi adanya intimidasi terhadap saksi, termasuk dugaan pembakaran rumah. Saat ini kami berkoordinasi untuk memberikan perlindungan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Di sisi lain, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi menemukan indikasi berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik di dalam bangunan.
Petugas Damkar Kabupaten Bekasi, Hasto, menjelaskan bahwa sumber api diduga berasal dari instalasi listrik di dalam kamar. Hal itu terlihat dari kondisi kabel yang terbakar tanpa tanda-tanda pemotongan.
“Secara kasat mata, indikasinya mengarah ke korsleting listrik. Kabel terbakar dan tidak ditemukan bekas pemotongan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Api dilaporkan cepat membesar dan merambat hingga ke lantai dua bangunan yang juga difungsikan sebagai tempat usaha. Sejumlah barang, mulai dari perabot rumah tangga hingga perangkat elektronik, hangus terbakar.
Proses pemadaman melibatkan tiga unit armada dari wilayah Cikarang Utara, Karawang, dan markas komando. Petugas sempat mengalami kendala akses air serta kemacetan saat menuju lokasi.
Hasto mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui rumah yang terbakar merupakan milik saksi kunci dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Kami tidak mengetahui hal tersebut. Fokus kami hanya memadamkan api,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dari pengamatan awal tidak ditemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan. Meski begitu, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Sementara itu, tersangka dalam kasus tersebut, Ade Kuswara Kunang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan intimidasi terhadap saksi.
“Rumahnya dibakar? Saya tidak tahu,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses hukum yang berjalan, saksi berinisial S diduga merupakan figur kunci yang mengetahui detail aliran dana suap proyek di Bekasi.
Jaksa KPK mengungkap bahwa total nilai suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp11 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk melancarkan proyek pemerintah daerah bernilai ratusan miliar rupiah.
Aliran uang tersebut diduga tidak hanya berhenti pada kepala daerah, tetapi juga mengalir ke sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan perlindungan maksimal bagi saksi. (dul)
