DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hak Korban Kini Makin Kuat

DPR resmi mengesahkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan baru ini memperkuat perlindungan hukum dan membuka peluang pembentukan LPSK di daerah.

Selasa, 21 April 2026 - 13:44 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hak Korban Kini Makin Kuat
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Hallonews

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi di parlemen menyatakan persetujuan tanpa penolakan.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan.

Revisi undang-undang ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi saksi dan korban dalam proses hukum di Indonesia.

Aturan baru tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih maksimal, baik secara fisik, hukum, maupun psikologis.

Sebelumnya, pembahasan tingkat pertama telah diselesaikan oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah. Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah disepakati seluruh fraksi.

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU tersebut hingga siap disahkan di tingkat paripurna.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk wacana pembentukan perwakilan di daerah guna memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan korban tindak pidana tidak lagi ragu untuk melapor dan mendapatkan keadilan, karena negara hadir memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih berpihak pada korban, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)