Negara-Negara Ini Sudah Larang Vape, Indonesia Menyusul? Ini Fakta Mengejutkannya!

Sejumlah negara seperti Singapura hingga India melarang vape karena risiko kesehatan dan narkotika. Bagaimana sikap Indonesia?

Minggu, 12 April 2026 - 17:27 WIB
Negara-Negara Ini Sudah Larang Vape, Indonesia Menyusul? Ini Fakta Mengejutkannya!
Ilustrasi pengguna vape (Dok Freepik for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Dalam satu dekade terakhir, rokok elektrik atau vape menjelma jadi fenomena global. Bahkan Vape digadang-gadang sebagai alternatif “lebih aman” dari rokok konvensional, tak heran popularitasnya melonjak di kalangan anak muda.

Namun di balik tren dan anggapan “lebih aman” tersebut, sejumlah negara justru mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape secara total. Apa yang sebenarnya melatarbelakangi kebijakan ini?

Beberapa negara yang secara resmi melarang penjualan dan distribusi vape antara lain Thailand, Singapura, India, Brasil, hingga Meksiko.

Di Asia Tenggara, Singapura jadi salah satu negara yang paling keras menerapkan larangan ini. Pemerintahnya tak hanya melarang penjualan, tapi juga melarang kepemilikan dan penggunaan vape.

Sementara itu, India yang sempat jadi pasar terbesar bagi rokok elektrik ini, tiba-tiba pemerintahnya mengeluarkan larangan nasional pada 2019.

Brasil bahkan lebih awal mengambil langkah ini sejak 2009, dan terus memperketat regulasinya hingga kini.

Langkah serupa juga terlihat di Meksiko yang pada 2022 memperluas larangan impor dan distribusi vape sebagai bagian dari kebijakan kesehatan publik.

Salah satu alasan utama pelarangan vape adalah kekhawatiran terhadap dampak kesehatannya. Sejumlah penelitian dalam jurnal ilmiah menunjukkan bahwa vape bukan tanpa risiko.

Studi yang dipublikasikan dalam jurnal The Lancet Respiratory Medicine menemukan bahwa penggunaan rokok elektrik dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, peningkatan risiko penyakit paru, serta efek jangka panjang yang belum sepenuhnya dipahami.

Penelitian lain dalam Journal of the American Medical Association (JAMA) mengungkapkan adanya kaitan antara penggunaan vape dengan gangguan kardiovaskular, termasuk peningkatan tekanan darah dan detak jantung.

Lebih jauh, kasus EVALI (E-cigarette or Vaping Use-Associated Lung Injury) yang mencuat di Amerika Serikat pada 2019 jadi alarm bahaya secara global.

Penyakit ini menyebabkan kerusakan paru-paru serius dan bahkan kematian, yang sebagian besar dikaitkan dengan penggunaan cairan vape tertentu.

Alasan lain yang tak kalah penting adalah meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja.

Studi dalam jurnal Pediatrics menunjukkan bahwa vape kerap jadi “pintu masuk” menuju kecanduan nikotin.

Berbeda dengan rokok konvensional yang cenderung memiliki citra negatif, vape hadir dengan berbagai rasa menarik seperti buah dan permen, serta desain modern. Hal ini membuatnya lebih mudah diterima oleh generasi muda.

Namun World Health Organization (WHO), justru menegaskan bahwa nikotin pada vape dapat memengaruhi perkembangan otak remaja, terutama pada bagian yang mengatur perhatian, pembelajaran, dan kontrol impuls.

Selain faktor kesehatan, banyak negara melarang vape karena sulitnya pengawasan terhadap kandungan cairannya. Berbeda dengan rokok biasa, cairan vape bisa mengandung berbagai zat kimia yang tidak selalu tercantum dengan jelas pada label.

Ini juga yang ditakutkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sehingga lembaga ini mendorong pelarangan vape karena dinilai berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika. Usulan ini menguat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika di DPR.

BNN mengungkapkan, hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel cairan vape menunjukkan adanya kandungan narkotika pada sebagian produk yang beredar.

Temuan ini dinilai mengkhawatirkan karena vape mudah dimodifikasi dan digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang tanpa terdeteksi.

Selain itu, bentuk vape yang praktis serta aroma yang tersamarkan membuat penggunaannya sulit diawasi, terutama di kalangan remaja. Kondisi ini membuka celah penyalahgunaan yang lebih luas dibanding metode konsumsi narkoba konvensional

BNN juga menilai tren penggunaan vape terus meningkat, sehingga berpotensi jadi pintu masuk bagi peredaran narkotika jenis baru.

Atas dasar itu, BNN meminta pemerintah memasukkan larangan vape dalam revisi UU Narkotika sebagai langkah preventif guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. (wib)