Ribuan AKDP Lintasi Bogor, Pemkot Siapkan Aturan Baru
Pemkot Bogor bersama Pemprov dan Pemkab Jawa Barat menyinkronkan kebijakan penataan angkutan AKDP. Arus 6.000 kendaraan per hari disebut picu kemacetan di pusat kota.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan koordinasi untuk menyinkronkan kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan di Bandung sebagai upaya menata sistem transportasi yang lebih tertib di wilayah Bogor Raya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan penataan angkutan di Bogor masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).
Menurut Dedie, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat krusial dalam proses penataan tersebut, salah satunya melalui kebijakan moratorium izin angkutan AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat.
Pengawasan itu mencakup penerbitan izin KIR hingga penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi lalu lintas di Kota Bogor yang kerap semrawut tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib, tetapi juga tingginya arus kendaraan AKDP yang keluar masuk wilayah kota.
“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.
Pemkot Bogor berharap sinkronisasi kebijakan ini dapat menjadi solusi konkret untuk mengurai kemacetan serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan terintegrasi. (opy)
