UBL Pecat Dosen Berinisial Y atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Universitas Budi Luhur pecat dosen berinisial Y terkait dugaan pelecehan seksual. Kampus tegaskan komitmen zero tolerance terhadap kekerasan seksual.

HALLONEWS.ID – Universitas Budi Luhur (UBL) mengambil langkah tegas terhadap dosen berinisial Y yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A.
Melalui pernyataan resmi, Direktur Humas UBL, Wenny Maya Arlena, menyampaikan bahwa pihak kampus telah menonaktifkan yang bersangkutan berdasarkan hasil investigasi internal.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang pembebasan tugas dosen dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Keputusan itu berlaku sejak 27 Februari 2026 untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Kampus Terapkan Zero Tolerance
UBL menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami secara konsisten berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual dengan prinsip zero tolerance,” tegas Wenny.
Selain kekerasan seksual, kebijakan ini juga mencakup pencegahan perundungan dan intoleransi di lingkungan kampus.
Atas kejadian tersebut, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada korban dan civitas academica.
“Atas nama Rektor Universitas Budi Luhur, kami memohon maaf sebesar-besarnya atas situasi ini,” ucapnya.
UBL juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut mengawal kasus ini dan memberikan perhatian terhadap korban.
Jadi Evaluasi Internal Kampus
UBL menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan kampus.
“Kami berkomitmen menjadikan ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan ruang aman bagi seluruh civitas akademika,” tutup Wenny.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban. (agn)
