Sempat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, PN Depok Akhirnya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen

PN Depok membebaskan terdakwa Achmad Hidayat dari kasus pemalsuan dokumen meski sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa.

Selasa, 14 April 2026 - 7:02 WIB
Sempat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, PN Depok Akhirnya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen
PN Depok akhirnya membebaskan terdakwa kasus pemalsuan dokumen. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Pengadilan Negeri Depok membebaskan terdakwa H Achmad Hidayat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026) sore. Majelis hakim yang dipimpin Misna Febriny, dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Achmad Hidayat tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 263 Ayat (2) KUHP, maupun dakwaan alternatif kedua dan ketiga Pasal 266 KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Misna Febriny di ruang sidang.

Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini dan Sihyadi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai telah menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Kronologi Kasus Tanah di Depok

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian tanah oleh PT Muria Properti Buana dari PT Djarum pada 29 Desember 1997. Dua bidang tanah dengan total luas 220.035 meter persegi berlokasi di kawasan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

Proses jual beli dilakukan di hadapan notaris/PPAT Beti Supartini dan dituangkan dalam dua akta jual beli. Selanjutnya, pada 1998 dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama PT Muria Properti Buana.

Pada 2017, sertifikat tanah tersebut mengalami perubahan menjadi tiga bidang akibat penyesuaian administrasi dan pemotongan lahan untuk saluran air, berdasarkan keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Permasalahan semakin kompleks saat proyek jalan Tol Depok-Antasari (Desari) pada 2019 melintasi lahan tersebut. Pemerintah melakukan pembebasan lahan dan menetapkan nilai ganti rugi mencapai Rp140,8 miliar.

Sebagian pembayaran telah diterima, namun sisanya tertunda akibat sengketa hukum yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk gugatan dari Thabita Loen dan ahli waris lainnya.

Dalam proses hukum berikutnya, PT Muria Properti Buana dinyatakan sebagai pihak yang sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 511/PK/Pdt/2023.

Sengketa Dokumen Eigendom Verponding

Kasus pidana terhadap Achmad Hidayat muncul setelah adanya gugatan baru yang menggunakan dokumen Eigendom Verponding No.19 atas nama Lauw Tjiang Ing sebagai alat bukti.

Namun, berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional, dokumen tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen hak barat seperti Eigendom Verponding sudah tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah negara.

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara ini tidak terbukti, sehingga terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan. (jan)