Bahaya Vape Kian Mengkhawatirkan: Bisa Jadi Media Narkoba Hingga Picu Kerusakan Otak dan Paru
Penggunaan vape meningkat di kalangan remaja, namun risikonya serius. Selain merusak paru dan jantung, vape kini disalahgunakan sebagai media narkoba.

HALLONEWS.ID – Berbagai pendapat muncul seiring semakin masifnya penggunaan Vape ditengah masyarakat, terutama kalangan remaja.
Atas fenomena ini, Prof. DR. Rer. Nat Agustino Zulys, MsC ikut mempertanyakan kenapa Vape jadi alat hisap narkoba versi modern. Kok bisa? Bagaimana penjelasan sains-nya?
Prof Zulys, Guru Besar FP Tawi, dalam Behind the Science mengatakan, Vape bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin hingga menjadi aerosol yang dihirup ke paru-paru.
Awalnya, cairan ini hanya berisi nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Namun, kini muncul fenomena baru yang jauh lebih berbahaya yakni, vape dicampur dengan zat narkotika seperti ketamin dan etomidat.
Zat-zat ini dapat dilarutkan dalam pelarut seperti gliserin dan propilen glikol. Lalu apa yang terjadi di tubuh saat zat tersebut dihirup melalui vape?.
Menurut Prof Zulys, zat tersebut masuk ke paru-paru, kemudian langsung ke aliran darah, dan dengan cepat mencapai otak.
Efeknya, pengguna dapat kehilangan koordinasi, kesadaran, serta mengalami halusinasi hingga tampak seperti “zombie”.
“Karena bentuknya cair dan memiliki aroma yang enak, pengguna sering kali tidak menyadari bahwa yang dihirup adalah narkoba,” kata Prof Zulys dikutip wartawan media ini Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, zat-zat yang dihisap dan masuk ke dalam tubuh ini, lalu menyerang sistem reward otak, yang menyebabkan dopamin dipaksa meningkat secara tidak alami.
“Akibatnya, otak menjadi ketagihan, membutuhkan dosis yang lebih tinggi, dan sulit merasakan kebahagiaan secara normal. Inilah awal dari adiksi berat,” tegasnya.
Bahkan vape biasa saja sudah memiliki risiko, seperti paparan logam berat, formaldehida, dan senyawa volatil yang dapat merusak paru-paru, jantung, serta sistem saraf.
Prof Zulys menambahkan, apalagi jika ditambah narkotika, hal ini dapat menimbulkan gangguan mental, ketergantungan berat, dan tentu saja risiko pidana.
“Vape narkoba dan miras hanyalah kesenangan sesaat yang berujung pada kehancuran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kebahagiaan sejati bukan dicapai melalui angan-angan. Ia telah ada dalam telaga hati setiap insan, namun sering tertutup oleh kabut kenikmatan sesaat yang menyesatkan.
“Vape narkoba hanyalah memperkeruh keadaan dan merampas kesadaran,” jelasnya.
Pemerintah Singapura dan pakar IPB juga Melarang
Pemerintah Singapura secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Bahkan, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan serta dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, vape dikategorikan setara dengan narkoba.
Dokter Yusuf Ryadi, MKM, dosen Fakultas Kedokteran IPB University, menegaskan bahwa vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
“Meski kerap dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa, yang dapat memicu reaksi peradangan pada tubuh,” jelas dr Yusuf dikutip wartawan media ini Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.
Nikotin, yang merupakan zat adiktif utama, sangat mudah menimbulkan ketergantungan, khususnya pada remaja dan dewasa muda yang masih berada dalam fase perkembangan otak.
“Paparan nikotin dapat mengganggu sirkuit dopamin, menurunkan kapasitas memori, perhatian, dan pengendalian emosi,” ujarnya.
Dokter Yusuf memaparkan, dekomposisi cairan vape dapat menghasilkan senyawa karsinogenik seperti formaldehida, asetaldehida, dan akrolein, yang berpotensi merusak DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker.
“Partikel halus dalam aerosol vape juga bisa masuk hingga ke alveoli paru dan menyebabkan peradangan serius. Tak hanya itu, uap vape juga terbukti mengandung logam berat seperti nikel, kadmium, dan timah. Zat-zat ini dapat memicu penyempitan pembuluh darah, hipertensi, dan gangguan irama jantung,” imbuhnya.
“Dampak kesehatan dari penggunaan vape bisa timbul gangguan pernapasan, penyakit kardiovaskular, gangguan pembuluh darah tepi. Bisa timbul penyakit jantung,” katanya lagi.
Dokter Yusuf menuturkan, efek dari vape dapat dirasakan dalam jangka pendek, muncul gejala seperti batuk kering dan sesak napas. Sementara dalam jangka panjang (lebih dari lima tahun), risiko kanker dan penyakit jantung meningkat signifikan.
Pemerintah Singapura menurut dr Yusuf, merilis kandungan zat berbahaya dalam cairan vape. Dari 100 sampel yang diuji, sepertiganya mengandung etomidate, zat bius yang dapat mengganggu kesadaran dan fungsi pernapasan.
“Vape dengan kandungan nikotin tinggi, setara dengan 20 sampai 40 batang rokok dalam satu pod, memiliki potensi kecanduan yang lebih besar daripada rokok biasa,” jelasnya.
BNN Melarang Vape
Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengkaji status vape sebagai barang terlarang, dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat uga mulai mengusulkan perubahan regulasi. (opy)
