Prabowo Terbitkan 3 Aturan Baru, Pemerintah Genjot Swasembada Pangan dan Infrastruktur Pascapanen
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga regulasi strategis untuk mempercepat swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

HALLONEWS.ID – Pemerintah mempercepat langkah menuju kemandirian pangan nasional dengan menerbitkan tiga regulasi strategis yang langsung diarahkan untuk memperkuat produksi, distribusi, hingga cadangan pangan nasional.
Sebagaimana dilansir pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (17/4/2026), Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Instruksi Presiden (Inpres) sebagai bagian dari strategi besar swasembada pangan.
Regulasi pertama adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur pascapanen. Kebijakan ini mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk percepatan perizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan pada sewa gudang sekaligus pemerataan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi kedua adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Dalam instruksi ini, Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk bekerja secara terkoordinasi dalam meningkatkan produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi, serta memperkuat sistem pertanian berkelanjutan.
Instruksi ini juga mencakup penugasan kepada sejumlah BUMN strategis di sektor pangan dan agroindustri, seperti penguatan peran perusahaan negara dalam mendukung produksi, logistik, hingga distribusi pangan nasional.
Sementara itu, regulasi ketiga yaitu Inpres Nomor 3 Tahun 2026 difokuskan pada pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan jagung nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan pendapatan dan stabilitas harga.
Instruksi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari sektor ekonomi, pertanian, hingga pertahanan dan keamanan, termasuk TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.
Langkah agresif pemerintah ini menunjukkan bahwa isu pangan kini ditempatkan sebagai prioritas strategis nasional di tengah ketidakpastian global.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional dari potensi krisis pangan global. (ren)
