Polri Bentuk Satgas Haji-Umrah, Bongkar Modus Haji Ilegal hingga Skema Ponzi

Polri membentuk Satgas Haji dan Umrah untuk melindungi jemaah dan membongkar berbagai modus haji ilegal, termasuk penipuan hingga skema ponzi.

Sabtu, 18 April 2026 - 7:00 WIB
Polri Bentuk Satgas Haji-Umrah, Bongkar Modus Haji Ilegal hingga Skema Ponzi
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa Polri membentuk Satgas Haji dan Umrah untuk memperkuat perlindungan jemaah dan memberantas praktik haji ilegal. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah tegas dalam memperkuat perlindungan jemaah sekaligus memberantas praktik penyelenggaraan haji ilegal.

Pembentukan satgas ini merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah, menyusul meningkatnya berbagai modus penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penyelenggaraan haji saat ini menghadapi tantangan kompleks, mulai dari dinamika geopolitik global hingga penguatan regulasi nasional yang menuntut pengawasan lebih ketat.

Indonesia sendiri mendapatkan kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini dinilai membuka celah munculnya berbagai praktik ilegal.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Polri menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, di antaranya penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga penggunaan visa dari negara lain untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal.

Selain itu, ditemukan juga praktik penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian akomodasi dan ibadah, serta penipuan berkedok investasi haji dengan pola skema ponzi yang merugikan masyarakat.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural,” jelas Nunung.

Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar resmi, menggunakan identitas palsu, serta menawarkan paket yang tidak transparan.

Sebagai langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi haji. Sementara langkah preventif dilakukan dengan pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan imigrasi dan maskapai.

Di sisi lain, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen.

Berdasarkan data 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.

Polri pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji tanpa antre dan selalu memastikan legalitas biro perjalanan,” tegasnya.

Dengan pembentukan Satgas ini, Polri berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di mata dunia. (ren)