Siap-siap! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Bocorannya

Pemprov DKI Jakarta siapkan aturan baru, kendaraan listrik tak lagi bebas pajak. Meski begitu, insentif tetap disiapkan agar tarif lebih ringan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:00 WIB
Siap-siap! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Bocorannya
Mobil listril mengaspal di jalan raya. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kebijakan kendaraan listrik di Ibu Kota bakal berubah.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi turunan yang mengatur pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik.

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Pada regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara jelas membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik dari PKB dan BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik ke depan akan tetap dikenakan pajak. “Iya, regulasinya sedang disiapkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pajak penuh seperti kendaraan konvensional. Skema insentif tetap disiapkan agar pajak kendaraan listrik lebih ringan. “Insentif tetap ada, sedang kami rumuskan,” tambah Lusiana.

Dalam beleid terbaru, beberapa kendaraan yang masih dikecualikan dari PKB antara lain kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Langkah ini dinilai sebagai penyesuaian kebijakan fiskal daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan pajak daerah.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik, perubahan aturan ini penting untuk diperhatikan karena akan berdampak pada biaya kepemilikan ke depan. (fer)