Kabar Baik! Perpanjang STNK di Jakarta Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Pemprov DKI Jakarta resmi beri kemudahan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Berlaku sementara, warga tetap wajib balik nama kendaraan di 2027.

Minggu, 19 April 2026 - 13:59 WIB
Kabar Baik! Perpanjang STNK di Jakarta Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Pemprov DKI Jakarta resmi beri kemudahan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kabar menggembirakan bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap terjadi.

Selama ini, syarat KTP pemilik lama sering menjadi hambatan bagi pemilik kendaraan bekas untuk mengurus perpanjangan pajak.

Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian masyarakat menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat kini dapat melakukan pengesahan STNK tahunan meski tanpa identitas pemilik pertama. Namun demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan bukan penghapusan aturan secara permanen.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk melakukan proses balik nama sebagai bentuk legalitas kepemilikan yang sah.

“Sebagai komitmen, wajib pajak diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027,” demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang lebih transparan dan terkoordinasi di seluruh kantor Samsat. Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan agar proses administrasi berjalan lancar.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang sebelumnya telah memberikan kelonggaran serupa secara nasional.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Jakarta.

Meski diberi kemudahan, masyarakat tetap diimbau untuk tidak menunda proses balik nama kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan dan mendukung tertib administrasi di masa depan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan bekas untuk menunggak pajak hanya karena terkendala dokumen pemilik lama. (min)