Kemenag Perpanjang Izin Dompet Dhuafa, Dorong Ekonomi Umat dan Kesejahteraan Nasional

Kemenag RI resmi perpanjang izin operasional Dompet Dhuafa. Langkah ini dorong pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selasa, 21 April 2026 - 9:20 WIB
Kemenag Perpanjang Izin Dompet Dhuafa, Dorong Ekonomi Umat dan Kesejahteraan Nasional
Kemenag RI resmi perpanjang izin operasional Dompet Dhuafa. (Dompet Dhuafa for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi memperpanjang izin operasional sejumlah lembaga zakat nasional, termasuk Dompet Dhuafa.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Senin (20/4/2026) di Jakarta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan peran lembaga zakat.

Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan bahwa lembaga zakat memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Menurutnya, program seperti kampung zakat hingga pemberdayaan wilayah nelayan dan kawasan perbatasan menjadi fokus utama pemerintah. Tidak hanya berdampak pada ekonomi, program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai kebangsaan, khususnya di wilayah tapal batas Indonesia.

“Peranan lembaga zakat sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong penerima manfaat untuk naik kelas,” ujar Waryono.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga zakat dan kepercayaan publik. Menurutnya, transparansi dan integritas menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Sementara itu, Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan izin tersebut. Ia menyebut keputusan ini sebagai amanah besar yang harus dijaga dengan meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga.

“Ini merupakan kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk terus meningkatkan penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat secara profesional,” kata Ahmad.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari donatur, penerima manfaat (mustahik), hingga pemerintah yang selama ini turut menjaga keberlanjutan gerakan zakat nasional.

Dengan perpanjangan izin ini, Dompet Dhuafa optimistis dapat meningkatkan jumlah dana sosial yang dihimpun dari masyarakat. Hal tersebut diharapkan sejalan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

Sebagai lembaga filantropi Islam yang telah berdiri lebih dari tiga dekade, Dompet Dhuafa terus mengembangkan berbagai program berbasis pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kebencanaan, serta dakwah dan budaya. Seluruh program tersebut dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Momentum ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperluas manfaat bagi masyarakat. Target jangka panjangnya adalah mendorong para mustahik menjadi mandiri, bahkan bertransformasi menjadi muzakki yang mampu membantu sesama. (adv)