Ini Tampang Pelaku Penipuan Kerja Tanpa Tes di Bekasi, Korban Pelajar dan Mahasiswa

Modus kerja tanpa seleksi makan korban di Bekasi. Pelaku tipu pelajar dan mahasiswa hingga Rp5,5 juta per orang.

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB
Ini Tampang Pelaku Penipuan Kerja Tanpa Tes di Bekasi, Korban Pelajar dan Mahasiswa
Tampang pelaku IJ alias I. Foto/Polsek Cikarang Pusat for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, pelaku menyasar pelajar dan mahasiswa dengan janji bisa langsung diterima kerja tanpa seleksi namun berujung kerugian jutaan rupiah.

Kasus ini diungkap jajaran Polsek Cikarang Pusat setelah menerima laporan masyarakat pada akhir awal April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ alias I, warga Indramayu.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan di perusahaan kawasan industri Cikarang. Korban dijanjikan bisa langsung bekerja tanpa proses rekrutmen.

“Pelaku meyakinkan korban bisa segera bekerja, namun mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi,” kata Elia, Selasa (21/4/2026).

Aksi penipuan ini berlangsung sejak Februari hingga April 2026 di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, kawasan yang dikenal dekat dengan sejumlah pabrik. Lokasi tersebut membuat tawaran pelaku terlihat meyakinkan bagi para korban.

Sejumlah korban, di antaranya pelajar dan mahasiswa, mengaku mentransfer uang antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening maupun dompet digital milik pelaku. Namun, setelah uang dikirim, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.

Pelaku pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga korban menyadari telah ditipu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam, bukti transfer, hingga tangkapan layar percakapan dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. (dul)