Warga Bekasi Wajib Tahu! Tagihan PBB Dapat Diskon hingga 87%, Ini Syaratnya
Diskon besar PBB di Bekasi bikin lega warga. Simak penjelasan lengkap soal tagihan lama dan cara pembayarannya.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan keringanan besar bagi wajib pajak dengan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 87 persen.
Artinya, masyarakat cukup membayar sekitar 13 persen dari total tagihan yang tertera.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan ulang data piutang lama atau cleansing data yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
“Dengan skema ini, warga tidak perlu membayar penuh. Cukup sebagian kecil saja agar administrasi pajaknya bisa diselesaikan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, Minggu (26/4/2026).
Menurut dia, keringanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani angka tunggakan lama yang memberatkan.
Solikhin menjelaskan, angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) saat ini merupakan gabungan piutang lama yang bahkan sudah ada sejak tahun 1994.
Nilai yang terlihat besar tersebut bukan kewajiban penuh yang harus dibayarkan, melainkan hanya bersifat informatif sebagai catatan historis.
“Angka itu terlihat besar karena akumulasi. Tapi kebijakan kami memberikan keringanan signifikan agar masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menagih piutang yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
“Kalau tidak dibayar pun tidak ada sanksi. Itu hanya catatan data,” tegasnya.
Lonjakan tagihan yang sempat membuat warga kaget belakangan ini disebut terjadi karena pembaruan data lama, khususnya dari periode 1990 hingga 2020.
Pada masa tersebut, pencatatan dinilai belum sepenuhnya rapi, terutama saat peralihan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke daerah pada 2013.
Bapenda mencatat total piutang PBB di Kota Bekasi saat ini mencapai sekitar Rp1,18 triliun, dengan ratusan miliar rupiah di antaranya merupakan ketetapan pajak aktif.
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah tagihan hingga ratusan juta rupiah dari tahun 2000 yang ternyata hanya bagian dari akumulasi data lama, bukan kewajiban penuh yang harus dibayar saat ini.
Selain merapikan data, Pemerintah Kota Bekasi juga mulai bertransformasi ke sistem digital. Ke depan, masyarakat bisa mengakses informasi pajak melalui aplikasi iPBB. Tak hanya itu, pembayaran PBB ditargetkan bisa dilakukan melalui QRIS, sehingga lebih praktis dan cepat.
Distribusi SPPT secara daring juga tengah disiapkan dan direncanakan mulai diterapkan pada 2027. “Prinsip kami sederhana: yang jauh diperdekat, yang susah dipermudah, dan yang lama dipercepat,” tandasnya. (dul)
