Aktivis KSPI Korban Air Keras di Tambun Bekasi Meninggal Dunia
Korban penyiraman air keras di Bekasi meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. KSPI desak hukum maksimal pelaku.

HALLONEWS.ID – Korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Tri Wibowo (54) mengembuskan napas terakhir pada Minggu (26/4) pagi. Ia dirawat akibat luka berat yang diderita setelah disiram air keras. Tri Wibowo merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi.
”Korban meninggal pagi tadi akibat pendarahan setelah menjalani operasi pencangkokan kulit di RSCM Jakarta,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Kabar duka ini meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga besar KSPSI. Tri disebut sebagai sosok yang aktif dan berdedikasi dalam perjuangan organisasi pekerja.
KSPSI menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Pihaknya mendesak agar para pelaku mendapat hukuman maksimal atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Proses hukum harus berjalan tegas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Andi.
Selain itu, kata dia, keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas motif di balik aksi keji tersebut. Peristiwa penyiraman terjadi saat korban hendak menunaikan salat subuh.
Saat itu, ia berjalan menuju musala yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya di kawasan Perumahan Bumi Sani.
Serangan terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB, dalam kondisi lingkungan yang masih sepi.
Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial PBU, MS, dan SR. Dari hasil penyelidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Salah satu tersangka disebut sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi, sementara lainnya bertindak sebagai eksekutor dan joki.
Motif penyiraman diduga dilatarbelakangi dendam pribadi, dengan perencanaan yang dilakukan dalam beberapa pertemuan sebelum kejadian.
Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang direncanakan.
Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan hukuman karena penggunaan bahan berbahaya. (dul)
