Biadab! Anak 14 Tahun di Tambun Bekasi Jadi Korban Pemuas Seksual Ayah Kandung

Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial JN terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB
Biadab! Anak 14 Tahun di Tambun Bekasi Jadi Korban Pemuas Seksual Ayah Kandung
Polisi mengamankan barang bukti kasus asusila yang dilakukan ayah kandung. Foto/Polrestro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial JN (54) terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang ditempati bersama pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Informasi itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” kata Sumarni, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku yang mengaku memberikan edukasi seksual kepada korban.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk pemulihan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan para saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (dul)