Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp502 Miliar di Halim Perdanakusuma
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas senilai Rp502 miliar di Bandara Halim. Negara selamat dari potensi kerugian Rp41 miliar.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas senilai sekitar Rp502 miliar melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas serta 130,262 kilogram koin emas.
“Dari penindakan ini, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian hingga Rp41 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang diduga tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di area apron bandara dan menemukan muatan mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam koli berisi:
* 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8,94 juta
* 2.971 keping koin emas dengan berat total 130,262 kg senilai USD 19,4 juta
Total nilai barang mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar.
Seluruh barang langsung diamankan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebelum dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Djaka menyebut terdapat empat pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai sekitar Rp486 miliar. Untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 dikenakan bea keluar sebesar 12,5 persen.
“Potensi kerugian negara dari pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar,” jelasnya.
Pengawasan Diperketat
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi, termasuk emas, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Langkah ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.
“Ekspor emas harus transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi serta stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” pungkas Djaka. (agn)
