Bekasi Darurat Narkoba? 286 Pengedar Dirangkus dalam 4 Bulan

Sebanyak 286 pelaku narkoba diringkus di Kabupaten Bekasi sejak awal 2026. Sabu, ganja hingga ratusan ribu obat keras diamankan.

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:30 WIB
Bekasi Darurat Narkoba? 286 Pengedar Dirangkus dalam 4 Bulan
Polisi menyita barang bukti narkoba dari 286 bandar di Kabupaten Bekasi. Foto/Humas Polrestro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian terus menggencarkan perang terhadap narkotika di Bekasi.

Dalam kurun empat bulan, sejak Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi meringkus ratusan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan barang terlarang.

Total 286 tersangka diamankan dari 216 kasus yang diungkap di berbagai titik. Para pelaku diketahui memperdagangkan beragam jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis (sinte) dan obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan remaja.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah signifikan.

Di antaranya 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 120 butir ekstasi, serta lebih dari 254 ribu butir obat keras.

Selain itu, ditemukan pula ratusan gram sinte beserta bibitnya yang siap diedarkan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” kata Sumarni, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat. Informasi dari warga dinilai menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

Sumarni mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian yang tersedia selama 24 jam.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. (dul)