Ini 6 Rekomendasi Reformasi Polri ke Prabowo, dari Pengangkatan Kapolri hingga Revisi UU

Komisi Reformasi Polri serahkan 6 rekomendasi ke Presiden Prabowo, mulai dari penguatan Kompolnas hingga revisi UU Polri.

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:09 WIB
Ini 6 Rekomendasi Reformasi Polri ke Prabowo, dari Pengangkatan Kapolri hingga Revisi UU
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan rekomendasi reformasi Polri dari tim komisi di Istana Merdeka. Foto/BPMI Setpres for Hallonews

HALLONEWS.ID — Presiden Prabowo Subianto menerima enam rekomendasi penting dari Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pembenahan institusi kepolisian ke depan.

Rekomendasi tersebut diserahkan dalam bentuk laporan komprehensif setebal ribuan halaman di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi telah diterima dan disetujui oleh Presiden sebagai bahan evaluasi strategis.

“Seluruh hasil kerja komisi sudah kami laporkan dan diterima dengan baik oleh Presiden,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Enam Rekomendasi Utama Reformasi Polri

Berikut enam poin penting yang menjadi fokus reformasi Polri:

1. Kedudukan Polri
Komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian baru. Namun, pengawasan eksternal perlu diperkuat agar lebih efektif.

2. Penguatan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didorong menjadi lembaga independen dengan kewenangan lebih luas, termasuk dalam pengawasan operasional dan penegakan kode etik Polri.

3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Pengangkatan Kapolri melalui DPR tetap dipertahankan, meski terdapat catatan soal potensi politisasi. Mekanisme ini dinilai tetap relevan sebagai bentuk checks and balances.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
Perlu aturan tegas terkait penempatan anggota Polri di luar institusi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu polemik. Regulasi ini penting untuk kepastian hukum dan administrasi.

5. Pembenahan Kelembagaan dan Manajerial
Reformasi juga menyasar tata kelola internal, mulai dari sistem kepemimpinan, pengawasan, hingga transformasi digital guna menciptakan institusi yang lebih profesional dan transparan.

6. Revisi Regulasi
Komisi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk pembaruan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga Perpol dan Perkap.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mendorong reformasi Polri yang lebih akuntabel, profesional, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Pemerintah juga diminta segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui kebijakan konkret, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia. (min)