Sekolah Gratis Tapi Masih Bayar? Pemprov DKI Siapkan Sanksi Keras
Program sekolah gratis DKI Jakarta disorot setelah muncul dugaan sekolah swasta masih memungut biaya dari siswa dan orangtua.

HALLONEWS.ID – Program sekolah gratis yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menjadi sorotan.
Di tengah alokasi anggaran mencapai Rp253 miliar, sejumlah sekolah swasta peserta program diduga masih meminta biaya tambahan kepada siswa maupun orangtua.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan 103 sekolah swasta masuk dalam program sekolah gratis untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Kebijakan ini ditujukan memperluas akses pendidikan, khususnya bagi warga dari keluarga kurang mampu.
Namun, pelaksanaan program tersebut memunculkan polemik setelah DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) menemukan dugaan adanya pungutan di sejumlah sekolah peserta.
Temuan itu diungkap Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, dalam rapat Komisi E DPRD bersama Dinas Pendidikan.
Justin menilai, jika sekolah masih membebankan biaya kepada siswa, maka istilah sekolah gratis patut dievaluasi.
“Akhirnya di rapat saya minta penjelasannya, sambil tawarkan ganti judul jadi sekolah setengah gratis,” ujar Justin dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Hingga kini, Disdik DKI Jakarta belum mengungkap sekolah mana saja yang diduga masih melakukan pungutan maupun nominal biaya yang dibebankan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan seluruh sekolah yang tergabung dalam program sekolah swasta gratis dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Larangan itu diberlakukan karena Pemprov DKI Jakarta telah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada sekolah peserta program.
“Pemprov Jakarta sudah memberi bantuan biaya pendidikan untuk murid-murid di sekolah swasta gratis,” kata Nahdiana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20, yang menyatakan sekolah penerima bantuan pendidikan tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.
Nahdiana menjelaskan dana bantuan wajib digunakan penuh untuk kebutuhan siswa dan penyelenggaraan pendidikan.
Anggaran itu tidak boleh dipakai untuk investasi lahan, pembangunan sekolah baru, atau kebutuhan lain di luar kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, bantuan juga tidak boleh digunakan untuk komponen yang sudah ditanggung pemerintah pusat maupun hal lain yang dilarang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Disdik DKI menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan,” tandasnya.
Mengacu pada Pergub Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 21, sekolah yang melanggar wajib mengembalikan dana pendidikan yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta.
Jika dana tidak dikembalikan, sekolah dapat dikenai penolakan bantuan pada pengajuan berikutnya.
Tak hanya itu, sekolah terkait juga akan menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi sekolah gratis yang masih membebankan biaya kepada murid.
“Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,” ujar Pramono.
Ia juga menambahkan penambahan jumlah sekolah swasta gratis tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov, melainkan harus dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Disdik DKI Jakarta mengaku akan memperkuat pengawasan bersama lintas instansi.
“Langkah ini diambil agar program sekolah gratis benar-benar dirasakan masyarakat tanpa pungutan terselubung,” pungkasnya. (fer)
,
