PPPK Paruh Waktu di Bogor Ditangkap akibat Penyalahgunaan Sabu, Jalani Rehabilitasi
Seorang PPPK paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diamankan polisi akibat penyalahgunaan sabu. Pemkab Bogor menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat narkotika

HALLONEWS.ID – Aparat Satres Narkoba Polres Bogor mengamankan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pegawai tersebut diketahui bertugas di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2024.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
“Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu dari 2024, ini sudah cukup lama sehingga kami bisa lakukan penindakan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bogor guna melakukan asesmen terhadap kondisi AW.
Berdasarkan hasil asesmen, AW dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga saat ini menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasinya kepada Polres Bogor atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi keterlibatan aparatur sipil negara dalam penyalahgunaan narkoba.
Rudy menekankan, setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang terbukti menggunakan narkotika akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pemkab Bogor tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, proses pemeriksaan kepegawaian melalui BKPSDM akan dilakukan secara paralel.
“Kita masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kita menghormati proses hukum yang berjalan, tapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan berjalan simultan,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga meminta aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan sekaligus memberantas peredaran narkoba di lingkungan ASN. (opy)
