Banyak Dicari Publik, Ini Daftar Plat RI Pejabat Negara di Indonesia
Kode plat nomor RI untuk presiden, menteri, hingga pejabat negara kembali jadi sorotan publik. Simak daftar lengkap plat RI 1 sampai RI 42 beserta aturan hukumnya di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Plat nomor kendaraan pejabat negara di Indonesia selalu menarik perhatian publik.
Mulai dari kode RI 1 milik Presiden hingga deretan nomor khusus menteri dan pimpinan lembaga negara, semuanya memiliki aturan resmi yang diatur pemerintah.
Penggunaan plat nomor khusus tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Plat ini menjadi identitas kendaraan dinas pejabat negara sekaligus penanda jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.
Kode paling dikenal masyarakat tentu RI 1 yang digunakan Presiden Republik Indonesia.
Sementara Wakil Presiden menggunakan RI 2, disusul pimpinan lembaga tinggi negara dan jajaran menteri kabinet.
Berikut daftar kode plat nomor pejabat negara di Indonesia yang banyak dicari masyarakat:
Daftar Plat Nomor RI Pejabat Negara
RI 1 : Presiden Republik Indonesia
RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 5 : Ketua MPR
RI 6 : Ketua DPR
RI 7 : Ketua DPD
RI 8 : Ketua Mahkamah Agung
RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 : Ketua BPK
RI 12 : Gubernur Bank Indonesia
RI 13 : Ketua OJK
Sementara itu, kode RI 15 hingga RI 42 digunakan oleh para menteri dan pejabat setingkat menteri di Kabinet Indonesia.
Ciri Khusus Plat Nomor RI
Plat kendaraan pejabat memiliki beberapa ciri berbeda dibanding kendaraan biasa, di antaranya:
Menggunakan kode “RI” di bagian depan
Tidak memakai kode wilayah seperti kendaraan umum
Digunakan khusus untuk kepentingan dinas kenegaraan
Karena statusnya sebagai kendaraan negara, penggunaan plat nomor RI tidak boleh sembarangan. Kendaraan pribadi yang memakai plat dinas palsu dapat dikenakan sanksi pidana.
Penggunaan plat nomor dinas atau pejabat secara ilegal dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pemalsuan plat dinas TNI maupun Polri juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Fenomena penggunaan plat nomor khusus ini memang kerap memicu perhatian masyarakat, terutama saat iring-iringan pejabat melintas di jalan raya dengan pengawalan ketat. (*)
