Tiga Pelaku Pencurian Perangkat BTS di Cibinong Digulung Polisi

Polsek Cibinong menangkap tiga pelaku dugaan pencurian perangkat tower BTS di Harapan Jaya, Cibinong, Bogor. Polisi menyita sejumlah perangkat telekomunikasi dengan kerugian ditaksir hampir Rp300 juta

Senin, 18 Mei 2026 - 12:30 WIB
Tiga Pelaku Pencurian Perangkat BTS di Cibinong Digulung Polisi
Pelaku pencurian BTS seluler ditangkap. Foto humas Polsek for hallonews

HALLONEWS.ID – Aparat dari Polsek Cibinong berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat tower BTS di Jalan Al Falah, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026.

Aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial SU saat melintas di lokasi kejadian.

Saat itu, saksi melihat tiga pria tidak dikenal berada di sekitar tower BTS sambil membawa sebuah benda berbentuk kotak yang diduga merupakan baterai litium milik perangkat telekomunikasi.

Karena berada seorang diri, saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memastikan dugaan pencurian tersebut.

Tidak lama kemudian, ketiga terduga pelaku melintas menggunakan satu sepeda motor dengan posisi berboncengan.

Saksi yang mengenali para pria tersebut langsung bersama warga melakukan pengejaran hingga akhirnya para pelaku berhasil dihentikan.

“Saksi melihat mereka membawa sebuah benda berbentuk kotak yang dicurigai adalah sebuah baterai litium yang merupakan salah satu perangkat tower BTS,” kata Kompol Jony.

Dari ketiga pelaku, satu orang berinisial HR (33) tidak melakukan perlawanan. Sementara dua lainnya, FF (26) dan RR (28), sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan warga.

Kedua pelaku tersebut sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka dan tergeletak di pinggir jalan.

Setelah situasi terkendali, saksi menghubungi pihak perusahaan penyedia perangkat tower untuk memastikan barang yang dibawa para pelaku merupakan bagian dari fasilitas BTS.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit BBU, satu unit CSR ATM90CG milik PT XL Smartfren Telecom Sejahtera, empat unit modul, satu unit baterai milik PT Indosat Ooredoo Hutchison, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Polisi menduga para pelaku memiliki pengetahuan terkait perangkat tower BTS karena jenis barang yang dicuri merupakan komponen khusus jaringan telekomunikasi.
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai hampir Rp300 juta.

“Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Joni, Senin (18/5/2026).

Dua pelaku yang mengalami luka dibawa ke RSUD Bakti Pajajaran untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan satu pelaku lainnya langsung diamankan di Mapolsek Cibinong. (opy)