Pemkot Bogor Finalisasi Perwali Pembatasan Usia Angkot, Organda Soroti Mandeknya Peremajaan Armada
Pemkot Bogor segera menerapkan larangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun melalui Perwali terbaru. Organda mendukung pembatasan usia kendaraan, namun mempersoalkan izin peremajaan armada yang belum dibuka

HALLONEWS.ID — Pemerintah Kota Bogor menuntaskan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Umum di Kota Bogor terkait penataan angkutan umum.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar penerapan moratorium bagi angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa proses pembahasan Perwali telah selesai dan kini hanya menunggu tahap penandatanganan oleh Wali Kota Bogor sebelum resmi diundangkan.
Menurutnya, aturan tersebut telah melalui tahapan evaluasi dan harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga siap diterapkan dalam waktu dekat.
“Moratorium tetap diberlakukan dan tidak ada toleransi bagi angkot yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” ujar Jenal dikutip wartawan media ini Kamis (21/5/2026).
Dishub Siapkan Sosialisasi dan Razia
Setelah Perwali resmi diterbitkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkot dan pelaku usaha transportasi.
Dalam mekanisme yang disiapkan, Dishub akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang telah melewati batas usia operasional. Pemilik diwajibkan menyerahkan dokumen kendaraan sebagai bagian dari proses penertiban.
Selain itu, razia di lapangan juga akan dilakukan secara berkala. Angkot yang tetap beroperasi meski telah melewati batas usia akan langsung ditindak.
Jenal menegaskan bahwa kendaraan yang ditemukan melanggar saat operasi berlangsung dapat langsung dikandangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Pemkot Bogor, terdapat sekitar 1.791 unit angkot yang saat ini telah berusia lebih dari 20 tahun.
Pemerintah menargetkan penertiban armada tua menjadi fokus utama sebelum melanjutkan tahapan penataan berikutnya seperti pengaturan ulang trayek, sistem feeder, hingga program konversi angkutan.
Pemkot juga membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan peremajaan kendaraan dengan syarat armada pengganti memiliki usia di bawah 10 tahun.
Nantinya, sebagian armada baru akan diarahkan untuk melayani trayek pengumpan atau feeder di sejumlah wilayah seperti Bantarkemang dan Bantarjati guna mengurangi penumpukan kendaraan di pusat kota.
Di sisi lain, Organda Kota Bogor mengaku belum menerima draf final Perwali tersebut.
Sekretaris Organda Kota Bogor, Jadi Indra Muljadi, mengatakan pihaknya terkejut dengan kabar bahwa aturan itu telah rampung karena belum pernah diajak kembali dalam pembahasan final.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku transportasi belum berjalan optimal.
Menurut Jadi Indra, keterlibatan sopir dan pengusaha angkot dalam penyusunan regulasi penting dilakukan agar aturan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Meski demikian, Organda menegaskan tidak menolak kebijakan pembatasan usia kendaraan hingga 20 tahun. Mereka justru menyebut para pengusaha dan sopir telah memahami serta menerima aturan tersebut.
Namun persoalan utama yang kini dipermasalahkan adalah belum dibukanya izin peremajaan armada oleh pemerintah.
Organda menyebut banyak pengusaha sudah membeli kendaraan baru sejak beberapa bulan lalu, tetapi belum dapat mengoperasikannya karena proses perizinan masih tertutup.
Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha karena kendaraan baru hanya terparkir tanpa kepastian operasional.
Karena itu, Organda mendukung apabila ada aksi demonstrasi yang menuntut pembukaan izin peremajaan armada, namun tidak mendukung aksi penolakan terhadap batas usia kendaraan.
“Kami berharap peremajaan segera dibuka agar pengusaha memiliki kepastian,” ujar Jadi Indra. (opy)
